SIMALUNGUN - Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nagori Boluk, sebelumnya diungkap dalam pemberitaan sejumlah media online dan media cetak berdasarkan keterangan nara sumber yang mengaku resah terhadap pengaruh narkoba akan merusak masa depan anak bangsa.
Diketahui sebelumnya, sejumlah media online dan media cetak berdasarkan keterangan nara sumber, telah mengungkap dan mempublikasikan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dikendalikan pria berinisial YS alias Usuf yang juga warga setempat.
Namun, pria berinisial MY alias Oyon hanya bisa pasrah, saat dirinya diamankan petugas dan akhirnya, Ia digelandang ke Mapolsek Bosar Maligas, berikut barang bukti sejumlah narkotika jenis sabu yang sempat dibuang melalui jendela rumahnya.
Sialnya, pada saat yang sama petugas melihat pelaku membuang sabu-sabu tersebut. Setelah diamankan petugas, diketahui pria itu berusia 38 tahun, warga Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dan Ia tidak memiliki pekerjaan menetap.
Informasi yang disampaikan, terkait penangkapan yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas menerangkan, pada saat pelaku berada di dalam rumahnya tepatnya di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Kemudian, dalam laporan tertulis disebutkan sejumlah barang bukti diamankan petugas, di antaranya, 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 0, 63 gram berat kotor, 1 unit Android warna hitam bermerk Oppo dan 1 buah plastik klip kosong.
Selanjutnya, diterangkan penangkapan pelaku ini, berawal dari informasi disampaikan warga yang dipercaya kepada pihak Kepolisian, berkaitan dengan aktivitas MY alias Oyon dalam tindak penyalahgunaan narkotika di rumahnya.
Seterusnya, adanya laporan yang disampaikan masyarakat seketika direspon dan personel Polsek Bosar Maligas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap pelaku. Kemudian, pada saat yang tepat, petugas mengamankan MY alias Oyon.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan MY alias Oyon mengungkapkan terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu itu, diperoleh dari seorang pria yang berada di Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas.
Kini, pihak Polsek Bosar Maligas telah melimpahkan tersangka MY alias Oyon berikut barang bukti kepada Satres Narkoba Polres Simalungun dan menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan keterangan lanjutannya.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba membenarkan, tersangka MY alias Oyon dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, berat kotor 0, 63 gram telah diamankan.
"Tersangka MY alias Oyon diamankan personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas. Selain narkotika jenis sabu, turut diamankan 1 unit Android warna hitam bermerk Oppo dan 1 buah plastik klip kosong milik tersangka, " tutup Kasi Humas Polres Simalungun, tanpa penjelasan laporan hasil pengembangan kasus ini.