Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus IRT di Pondok Kebun Dosin, Ini Kasusnya

    Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus IRT di Pondok Kebun Dosin, Ini Kasusnya
    Keterangan Photo : IRT berinisial SR (46) diamankan ke Mako Polsek Tanh Jawa, Polres Simalungun

    SIMALUNGUN - Selain berjualan makanan dan minuman di warungnya, wanita berinisial SR ini ibu rumah tangga berprofesi sebagai penulis judi tebak angka jenis Togel Singapura 
    diamankan personel Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa saat berada di warung miliknya.

    Informasi diperoleh, SR diamankan berikut sejumlah barang buktinya dan kepada petugas SR mengaku, dirinya warga Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan ke Mako Polsekta Tanah Jawa.

    Lebih lanjut, diketahui wanita berusia 45 tahun ini diamankan dari Warungnya, di seputaran lapangan sepak bola, Emplasmen PTPN IV Unit Kebun Dosin, Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

    Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa menindaklanjuti dan setibanya di seputaran lokasi, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku, hingga akhirnya pada saat yang tepat, petugas meringkus SR.

    Kemudian, personil melakukan pemeriksaan terhadap satu unit Android casing warna merah, bermerk Redmi 9A, berwarna hitam milik SR sebagai barang bukti dan petugas menemukan, ketikan angka-angka tebakan judi togel jenis Singapura.

    Barang bukti lainnya yakni, sebuah buku ekspedisi warna merah terdapat tulisan angka-angka tebakan jenis togel singapura, sebuah pulpen dan sejumlah uang hasil penjualan Rp 27 Ribu.

    Plt Kapolsekta Tanah Jawa AKP Darma Oktaviardi membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang wanita dalam perkara perjudian tebak angka togel Singapura dan SR mengakui perbuatannya, saat diinterogasi.

    Lebih lanjut, SR mengakui seluruh barang bukti yang diamankan petugas dan SR menyebutkan, dirinya menyetorkan omset penjualannya kepada pria berinisial BL di seputaran Simpang Kalvin.

    Seterusnya, SR mengaku dirinya menerima 20 ?ri omset penjualan dan saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan keterangan dan penyidikan selanjutnya.

    "Personel membawa sdri SR dan barang bukti ke Polres Simalungun untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, " sebut AKP Darma Oktaviardi. 

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Rumah Pengedar Sabu di Lokasi Pondok Kebun...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Angkutan Nataru 2024-2025, KMP Tao Toba I dan II Siap Hadapi Lonjakan Kendraan dan Pengguna Jasa Akan Diseberangkan Hingga Subuh

    Ikuti Kami